UPT PENJAMIN MUTU
Dr. Asep Saepurokhman, M.Pd.
VISI
Menjadi Lembaga yang mampu memwujudkan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang sebagai Perguruan Tinggi di Jawa Barat yang tetap handal dan berada pada barisan depan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada tahun 2030
MISI
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal di
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang. - Mendorong program-program Studi di lingkungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang untuk memperoleh akreditasi yang lebih baik.
Program Kerja
PENDAHULUAN
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang yang berkedudukan di Jalan Angkrek Situ No. 19 memiliki lokasi yang strategis bagi pengembangan dunia pendidikan karena mudah di akses dari arah manapun. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang saat ini memiliki 6 Program Studi dengan jumlah mahasiswa banyak.
Kepercayaan dari masyarakat merupakan modal untuk pengembangan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang di masa yang akan datang, selanjutnya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang perlu terus mempertahankan kepercayaan masyarakat tersebut dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan bagi para mahasiswa dan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang. Untuk itu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang perlu mengilmplementasikan Sistem Penjaminan Mutu secara konsisten dan menyeluruh.
Sistem Penjaminan Mutu dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:
- Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
- Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:
- Internally driven
- Komitmen
- Tanggungjawab/pengawasan melekat
- Kepatuhan kepada rencana
- Evaluasi
- Peningkatan mutu berkelanjutan
Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sebelas April Sumedang, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Landasan Kebijakan
Landasan kebijakan implementasi Sistem Penjaminan Mutu STKIP Sebelas April Sumedang meliputi:
- Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 049 tahun 2014.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2013, tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Pemerintah No. 0426/0/1985 tentang Pendirian STKIP Sebelas April Sumedang.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
- Keputusan Ketua STKIP Sebelas April Sumedang No. 370/SK/D-STKIP/UN/2012 tentang Statuta STKIP Sebelas April Sumedang.
- Keputusan Ketua STKIP Sebelas April Sumedang No: 327/SK/D-STKIP/UN/VII/-2013 tentang Pembentukan UPT Penjaminan Mutu STKIP Sebelas April Sumedang.
Lingkup Kerja
-
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di institusi.
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Tingkat capaian dilakukan secara bertahap di muali dari 50% yang disesuaikan dengan keadaan sosial-budaya kampus.
  Fungsi Pelayanan
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Pengembangan dan pelaksanaanaudit mutu akademik internal.