Profil

 

struktur-organigram
Struktur Organigram STKIP Sebelas April Sumedang

Tabel 1.

Tugas Pokok dan Fungsi

No. Nama Generik Unit Nama Unit Sekolah Tinggi Tugas Pokok dan Fungsi
1. Pimpinan Istitusi Ketua a.   Memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STKIP Sebelas April Sumedang
      b.   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengelolaan STKIP Sebelas April Sumedang
      c.   Mengordinasikan dan mensinerjikan kinerja kepemimpinan para Pembantu Ketua sesuai dengan tupoksinya masing-masing
      d.   Melalui para Pembantu Ketua sesuai tupoksinya, memantau dan mengevaluasi kinerja personalia pada setiap suborgan atau unit kerja dengan berdasar pada hierarki struktur organisasi dan mekanisme organisasi.
      e.   Mengembangkan/memajukan/ meningkatkan STKIP Sebelas April Sumedang
      f.    Merencanakan/menyusun/ menetapkan program kerja tahunan yang merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, dan tujuan STKIP Sebelas April Sumedang
      g.   Dengan memperhatikan saran/ pendapat/pandangan Senat STKIP Sebelas April Sumedang menyususun/ menetapkan RAPB tahunan STKIP Sebelas April Sumedang dan mengajukannya kepada YPSA Sumedang  untuk mendapat persetujuan.
      h.   Memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada personalia di lingkungan STKIP Sebelas April Sumedang sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu SDM dan kinerja organisasi.
      i.     Menempatkan personalia Pembantu Ketua terpilih pada tiap jabatan Pembantu Ketua dengan Surat Keputusannya setelah menyerap aspirasi Senat dan mendapat pertimbangan Yayasan
      j.     Mengesahkan berbagai pedoman/ peraturan/ketentuan/keputusanyang ditetapkan untuk diberlakukan di STKIP Sebelas April Sumedang
      k.   Mendelegasikan sebagian tugas/wewenangnya kepada unsur pimpinan yang dikoordinasikan apabila berhalangan hadir.
      l.     Mengoordinasikan proses penjaminan mutu internal secara menyeluruh.
    Pembantu Keua I a.   Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua
      b.   Mempertanggungjawabkan pengelolaan bidang akademik, khususnya bidang pendidikan dan penelitian kepada Ketua.
      c.   Menyampaikan laporan dan/atau masukan baik secara tertulis ataupun lisan bidang akademik, khususnya bidang pendidikan dan penelitian kepada Ketua
      d.   Melaksanakan tugas/wewenang Ketua sesuai dengan delegasi yang diterimanya.
      e.   Mengoordinasikan para pimpinan tiap Prodi dan UPT terkait dalam pengelolaan bidang akademik, khususnya bidang pendidikan dan penelitian.
      f.    Bersama unsur pimpinan lainnya, pimpinan tiap prodi dan unit terkait menyusun kalender akademik dan ditetapkan oleh Ketua.
      g.   Memberikan layanan konsultasi bidang akademik, khususnya bidang pendidikan dan penelitian kepada para pimpinan tiap prodi, UPT terkait.
      h.   Memberikan pertimbangan, penilaian, dan rekomendasi tentang: 1) rekrutmen tenaga dosen, 2) pemberdayaan dosen untuk perkuliahan, 3) penunjukkan dosen pembina mata kuliah, 4) proposal penelitian dosen, 5) pengajuan rencana pelaksanaan perkuliahan lapangan di luar kampus, 6) usulan dosen pembimbing PPLK, KKN, PPSPP, dan Pengabdian kepada masyarakat, 7) karya tulis ilmiah dosen, 8) rencana jadwal perkuliahan,  UAS, Ujian Sidang, 9) RAPB tahunan yang terkait dengan bidang akademik.
    Pembantu Ketua II a.   Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua.
      b.   Mempertanggungjawabkan pengelolaan bidang keuangan, kepegawaian, sarana/prasarana, dan ketatausahaan kepada Ketua
      c.   Menyampaikan laporan dan/atau masukan baik lisan maupun tertulis bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, sarana/prasarana kepada Ketua.
      d.   Melaksanakan tugas/wewenang Ketua sesuai dengan delegasi yang diterimanya.
      e.   Mengoordinasikan: 1) pengelolaan bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan sarana/prasarana, 2) penyusunan RAPB untuk dibahas di tingkat pimpinan, setelah mendapat persetujuan Senat, ditetapkan Ketua, dan diajukan kepada Pengurus Yayasan untuk mendapat persetujuan.
      f.    Memberikan panduan dan/atau layanan konsultasi bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan sarana prasarana.
      g.   Memberikan pertimbangan, penilaian, dan rekomendasi tentang: kepegawaian, pemanfaatan APB, dan beasiswa.
    Pembantu Ketua III a.   Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua.
      b.   Mempertanggungjawabkan pengelolaan bidang kemahasiswaan, kealumnian, kehumasan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama antar lembaga kepada Ketua
      c.   Menyampaikan laporan dan/atau masukan baik lisan maupun tertulis bidang bidang kemahasiswaan, kealumnian, kehumasan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama antar lembaga kepada Ketua.
      d.   Melaksanakan tugas/wewenang Ketua sesuai dengan delegasi yang diterimanya.
      e.   Mengoordinasikan: 1) pengelolaan bidang kemahasiswaan, kealumnian, kehumasan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama antar lembaga; 2) upaya menciptakan dinamika kehidupan kampus yang harmonis, religis, konstruktif, kreatif produktif, orientatif, demokratis, dan familier; 3) program KKN, KKM, pengabdian kepada masyarakat, dan PPSPP; 4) beasiswa; 5) berbagai organisasi kemahasiswaan.
      f.    Memberikan panduan dan/atau layanan konsultasi bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan sarana prasarana.
      g.   Memberikan pertimbangan, penilaian, dan rekomendasi tentang: kepegawaian, pemanfaatan APB, dan beasiswa.
2. Senat Sekolah Tinggi   a.   Melaksanakan pemilihan Pimpinan STKIP Sebelas April Sumedang dengan tahapan persiapan, pemilihan, penetapan calon terpilih, serta pengajuan calon Pimpinan STKIP Sebelas April Sumedang terpilih untuk mendapat penetapan Pengurus YPSA Sumedang.
      b.   Melaksanakan koordinasi/konsultasi dengan Pengurus YPSA Sumedang tentang pelaksanaan pemilihan Pimpinan STKIP Sebelas April Sumedang sebagai tahapan persiapan.
      c.   Menyusun/menetapkan pedoman operasional pelaksanaan pemilihan Pimpinan STKIP Sebelas April Sumedang dengan berdasar pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
      d.   Melaksanakan pengkajian dan penilaian terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan STKIP Sebelas April Sumedang khususnya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
      e.   Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
      f.    Melaksanakan/memimpin Sidang Terbuka Senat STKIP Sebelas April Sumedang pada pelaksanaan wisuda
      g.   Memberikan saran/pandangan terhadap RAPB tahunan STKIP Sebelas April Sumedang
      h.   Meminta laporan pelaksanaan penjaminan mutu dari UPT Penjaminan Mutu melalui Pimpinan STKIP Sebelas April Sumedang
3. Satuan pengawasan    
4. Dewan Pertimbangan    
5. Pelaksana kegiatan akademik Ketua Prodi a.   Merumuskan program kerja Prodi yang mencakup program Tri Dharma Perguruan Tinggi
      b.   Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
      c.   Menentukan tenaga pengajar bersama-sama dengan PK I.
      d.   Membimbing dan penyuluhan terhadap mahasiswa dalam bidang akademik dan nonakademik
      e.   Bersama Tim Pengembang Kurukulum meninjau dan menyusun kurikulum
      f.    Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penelitian dosen bersama UPT Penelitian.
      g.   Melaksanakan supervisi pelaksanaan pengajaran.
      h.   Merekomendasikan dosen pembimbing PPLK, KKN, dan Pembimbing Penyusunan Skripsi.
    Sekretaris Prodi a.   Membantu atau mewakili Ketua Prodi dalam mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
      b.   Bertanggung jawab atas terselenggaranya tertib administrasi Prodi.
6. Pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung Kepala BAAK a.   Melaksanakan teknis administratif dalam bidang akademik, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan alumni.
    b.    Pelaksanaan seleksi dan registrasi
      c.    Pelaksanaan layanan Pembelajaran
      d.    Pelaksanaan evaluasi pembelajaran
      e.    Pelaksanaan layanan kemahasiswaan
      f.    Pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran
      g.   Penyajian data dan layanan informasi
      h.    Penyusunan laporan
    Kasubag Administrasi Akademik a.   Membantu merencanakan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
      b.   Mengoordinasikan proses pelayanan kegiatan monitoring yang ada di bawahnya.
      c.   Membuat laporan kegiatan administrasi akademik kepada Ketua melalui PK1.
      d.   Membantu mahasiswa dalam pengurusan ijazah dan transkrip nilai.
      e.   Melayani mahasiswa dalam pengisian KRS.
      f.    Mengelola administrasi kehadiran dosen dan mahasiswa.
      g.   Mengelola pelaksanaan kegiatan ujian.
    Kasubag Kemahasiswaan, Kealumnian, dan Kehumasan a.   Melaksanakan proses dan pelaksanaan administrasi kemahasiswaan, kealumnian, dan kehumasan.
      b.   Mengelola pengajuan beasiswa mahasiswa.
      c.   Menjalin kerja sama dengan instansi/ lembaga lain dalam rangka kegiatan mahasiswa, alumni, dan kehumasan.
      d.   Melaksanakan rekam jejak alumni.
    Kepala BAUM Mengoordinasikan bagian sekretariat/ ketatausahaan, subbagian perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian
    Kasubag Tata Usaha a.   Menyusun program kerja tahunan bidang ketatausahaan
      b.   Melayani pihak yang memerlukan dalam rangka pengembangan STKIP Sebelaas April Sumedang
      c.   Menetapkan metode dan prosedur
    Kasubag Kepegawaian a. Mengelola rekrutmen dosen tetap dan tenaga kependidikan.

b.  Mengelola kenaikan pangkat dosen tetap dan tenaga kependidikan.

c. Mengelola kenaikan jabatan fungsional dosen tetap.

d.  Memfasilitasi dosen untuk melaksanakan studi lanjut.

    Kasubag Keuangan Mengelola anggaran pendapatan dan belanja tahunan institusi.
    Kasubag Sarana dan Prasarana a.    Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana.

b.    Memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana.

c.    Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tersedia.

7. Pelaksana penjaminan mutu UPT Penjaminan Mutu Bertugas melaksanakan, menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi serta ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Penjaminan Mutu memiliki peran sebagai berikut.

 

      a.   Melakukan pelatihan, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
      b.   Mengembangkan sistem informasi penjamin mutu akademik.
      c.   Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan keadaan sosial budaya kampus STKIP Sebelas April Sumedang.
      d.   Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik, kinerja organisasi dan masalah keuangan internal STKIP Sebelas April Sumedang  (dialihkan ke SPI)
      e.   Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun dengan luar negeri
      f.    Membuat manual mutu.
      g.   Menyusun standar mutu internal sekolah tinggi.
      h.   Membuat prosedur mutu yang berlaku di lingkungan sekolah tinggi.
      i.     Membuat formulir layanan administrasi akademik, administrasi dan keuangan, kemahasiswaan, sarana dan prasarana.
      j.     Melaksanakan sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada sivitas akademika dalam lingkungan sekolah tinggi.
      k.   Melaksanakan pelatihan dan konsultasi kepada GKM (gugus kendali mutu) dan sivitas akademika program studi tentang pelaksanaan penjaminan mutu.
      l.     Membahas dan menindaklanjuti PTK (permintaan tindakan koreksi) pada program studi dan sekolah tinggi.
      m. Melaksanakan pendampingan akreditasi program studi.
      n.   Mengoordinasikan hasil evaluasi proses pembelajaran dengan GKM.
    Gugus Kendali Mutu a.   Merumuskan spesifikasi program studi, profil lulusan, dan kompetensi lulusan.

b.   Menyusun manual prosedur dan formulir yang relevan dengan program studi.

c.   Mengevaluasi ketersediaan Rencana Kerja Program Studi, kurikulum,  silabus, dan SAP setiap mata kuliah dan kesesuaiannya dengan stándar yang telah ditetapkan oleh sekolah tinggi.

d.   Mengevaluasi Rencana Kerja Program Studi, silabus, SAP, serta bahan ajar yang mudah diakses oleh mahasiswa.

e.   Mengevaluasi kelengkapan dan jenis bahan ajar setiap mata kuliah.

f.    Mengevaluasi kesesuaian Rencana Kerja Program Studi dengan pelaksanaan perkuliahan.

g.   Menganalisis hasil evaluasi proses pembelajaran setiap dosen.

h.   Mengevaluasi tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa dalam perkuliahan.

8. Unit perencana dan pengembangan tridarma Kepala UPT Perpustakaan a.   Membuat program kerja dalam lingkungan perpustakaan.
      b.   Melaksanakan program pengadaan buku, majalah, slide, film, media pembelajaran, dan lain-lain yang berhubungan dengan pengayaan bahan ajar.
      c.   Menyusun pengadministrasian perpustakaan.
      d.   Membuat katalog.
      e.   Menata koleksi perpustakaan.
      f.    Melayani pengunjung dan peminjam buku dan bahan ajar lainnya.
    Kepala UPT PPLK a.   Membuat kerangka acuan sebagai pedoman bagi mahasiswa untuk melaksanakan PPLK.
      b.   Merencanakan anggaran pelaksanaan PPLK untuk diajukan kepada Ketua STKIP Sebelas April Sumedang atas persetujuan PK II.
      c.   Membuat program untuk melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pelaksanaan PPLK.
      d.   Memonitor pelaksanaan PPLK.
      e.   Membuat laporan pelaksanaan PPLK kepada Ketua diketahui PK III.
      f.    Mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan PPLK.
    Kepala UPT Penelitian a.   Membuat/mengembangkan standar mutu penelitian.
      b.   Merencanakan kegiatan penelitian.
      c.   Mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pusat penelitian dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan.
      d.   Menetapkan dan mencari dana dalam menunjang pelaksanaan penelitian.
      e.   Membuat anggaran penelitian.
      f.    Membuat laporan pelaksanaan penelitian kepada Ketua STKIP Sebelas April Sumedang.
    Kepala UPT Pengabdian kepada Masyarakat a.   Membuat/mengembangkan standar mutu pengabdian kepada masyarakat
      b.   Merencanakan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
      c.   Menyelenggarakan kegiatan pengebadian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumberdaya yang diperlukan
      d.   Menetapkan dan mencari dana dalam menunjang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
      e.   Membuat anggaran pengabdian kepada masyarakat
      f.    Membuat laporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kepada Ketua STKIP Sebelas April Sumedang.
    Kepala UPT Laboratorium dan Pusat Komputer a.   Membuat program kerja pengelolaan laboratorium.
      b.   Membuat rancangan pengembangan laboratorium.
      c.   Bertanggung jawab atas segala kegiatan laboratorium.
      d.   Mempublikasikan fasilitas yang ada di laboratorium.
      e.   Mengembangkan dan memelihara fasilitas laboratorium.
      f.    Menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) laboratorium.
      g.   Membuat laporan pelaksanaan penggunaan laboratorium kepada Ketua STKIP Sebelas April Sumedang.